Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,
tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara
dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak
lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara
dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung
berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri,
limbah pariwisata, limbah rumah sakit. Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan
secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan
pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota
dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran
hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka
alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan
liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah
B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa
pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur;
hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Merupakan hasil dari pemakaian peralatan kesehatan padat dan cair, bahan
kimia dan bagian dari tubuh manusia yang tidak dapat digunakan lagi.
Unit penghasil limbah di rumahsakit adalah semua unit yang menghasilkan
limbah seperti loundri, dapur, unit kamar operasi, laboratorium, unit
radiologi, apotek/farmasi, perkantoran, kantin dan lain sebagainya.
pengolahan limbah padat dan cair dapat dilakukan dengan cara kimiawi dan
cara tradisional, tetapi dalam standarisasinya incenarator.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !